CILEGON, iNewsBanten - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon mengadakan kegiatan sosialisasi pentingnya keberadaan naskah kuno atau manuskrip diwilayah Cilegon tahun 2024, kegiatan tersebut bertempat di Aula kantor DPA Cilegon dan dihadiri oleh Maman Mauludin Sekretaris daerah (Setda) Kota Cilegon, Selasa (25/06/2024).
Naskah Kuno ataupun Manuskrip merupakan tulisan tangan asli yang berumur minimal 50 tahun dan punya arti penting bagi peradaban, sejarah, kebudayaan dan ilmu pengetahuan, bahkan seorang penulis masa lampau mengungkapan pikiran dan perasaannya sebagai hasil budaya bangsa didalam sebuah naskah yang biasa disebut dengan manuskrip (manuscript disingkat ms atau mss untuk bentuk jamak).
"Naskah kuno adalah tulisan yang dibuat pada masa lampau, yang memiliki nilai sejarah, budaya, dan ilmu pengetahuan kalau manuskrip merupakan bentuk tulisan kuno yang ditulis diatas Benda-benda unik seperti daun lontar, kulit kayu, kertas.dan lain sebagainya," ucap Endang.
"Manuskrip ditulis dengan struktur; 1.Pendahuluan, 2. Metode Penelitian (bisa meliputi analisis, arsitektur, metode yang dipakai untuk menyelesaikan masalah, implementasi), 3. Hasil dan Pembahasan, 4. Kesimpulan, 5. Ucapan terimakasih (kalau ada) dan 6. Daftar Rujukan," ungkapnya.
Sementara itu Ismatullah Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Kota Cilegon menjelaskan, dalam konteks ilmu perpustakaan, manuskrip bisa diartikan sebagai segala benda tulisan tangan yang ada dalam koleksi perpustakaan atau arsip. Misalnya, koleksi surat atau buku harian tulisan tangan di perpustakaan tersebut dianggap sebagai koleksi manuskrip.
"Manuskrip atau naskah publikasi merupakan hasil tulisan atau karya tulis yang telah disusun dan siap untuk dipublikasikan sedangkan istilah jurnal adalah wahana atau tempat dimana naskah publikasi atau manuskrip tersebut akan dipublikasikan," ujarnya.
Masih kata Ismatullah, Naskah kuno merupakan warisan dari nenek moyang bangsa Indonesia yang berisi hasil pemikiran, imajinasi, dan kreasi leluhur yang mencerminkan kepribadian dan budaya bangsa yang luhur. Naskah kuno merupakan peniggalan sejarah yang sepatutnya dijaga dan tetap dilestarikan keberadaanya agar generasi penerus bangsa dapat mengenal nilai-nilai informasi yang terdapat pada naskah tersebut.
"Menurut Pudjiastuti (1996: 9), naskah kuno atau manuskrip merupakan bahan tulisan tangan yang menyimpan berbagai ungkapan rasa dan pikiran hasil budaya masa lampau, tetapi juga membuat unsur historis. Manuskrip tertulis pada kertas, lontar, kulit kayu, dan rotan.
"Ditemukannya naskah kuno ini membuktikan perkembangan budaya literasi yang menjadi representasi dari berbagai sumber paling otentik dalam memberikan berbagai informasi sejarah pada masa tertentu. Sejarah telah menyadarkan kita betapa pentingnya dokumentasi dalam sebuah kehidupan. Secarik kertas tua berwarna kuning usang ternyata dapat menyiratkan segala
peristiwa yang terjadi puluhan tahun silam. Melalui naskah-naskah kuno kita dapat mengetahui tentang apa yang terjadi dimasa lampau," paparnya.
Lanjut Ismatullah, Pemerintah daerah memiliki wewenang Keberadaan naskah kuno sebagai salah satu warisan budaya, secara nyata memberikan bukti catatan tentang kebudayaan masa lampau. Naskah tersebut menjadi semacam potret zaman yang menjelaskan berbagai hal tentang masa itu terkait dengan Bahasa dan kesusastraan, tetapi juga tentang masalah sosial, politik, ekonomi, kebudayaan, agama, hukum, adat istiadat, obat-obatan, teknik, budi pekerti, sejarah, sejarah rakyat (dongeng, legenda), mantra, silsilah, jimat, syair, pemerintahan, undang-undang, hikayat dan sebagainya yang nilainya sangat strategis. Untuk melestarikan naskah kuno diperlukan Langkah-langkah konkret dalam upaya penyelamatan.
"Naskah kuno menjadi salah satu dokumentasi budaya yang tidak hanya memuat nilai- nilai tradisi dan media untuk mengamati dan menelaah kebudayaan- kebudayaan yang terjadi dimasa lalu. Naskah kuno, disamping sebagai dokumentasi budaya juga bisa dijadikan objek pengajaran untuk mengambil Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
"Perpustakaan daerah selain melakukan pelestarian dokumen dan arsip, juga memiliki peran penting dalam usaha pelestarian terhadap kebudayaan lokal daerah atau warisan leluhur contohnya yaitu naskah kuno, karena Perpustakaan Daerah memiliki wewenang dalam pengelolaan naskah kuno, salah satunya yaitu proses pelestarian naskah kuno dapat dilakukan dengan prosess digitalisasi atau alih wahana menggunakan media digital, mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat untuk dilestarikan dan didayagunakan sebagaimana ditegaskan dalam undang-Undang No. 43 Tahun 2007 Pasal 10(c) tentang Perpustakaan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut diketahui bahwa naskah kuno yang didalamnya terdapat substnasi sejarah," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait