CILEGON, iNewsBanten - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten mengadakan sosialisasi gerakan Masyarakat sadar tertib arsip yang bertempat di jalan Klinik Anggrek Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon, Selesa (11/07/2023) Cilegon.
Badan Perpustakaan dan Arsip Provinsi Banten dibentuk atas dasar Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 4 Tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Banten. Semula instansi ini bernama Kantor Perpustakaan Daerah Provinsi Banten yang merupakan lembaga yang diatur oleh Peraturan Daerah Provinsi Banten No. 33 Tahun 2003 sebagai penyedia bahan koleksi pustaka tertulis, tercetak dan terekam serta sebagai pusat sumber informasi yang diatur menurut sistem dan aturan yang baku serta didayagunakan untuk keperluan pendidikan, penelitian, penyebaran informasi.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait