Soroti Keterbukaan Publik dan Tudingan Parkir Liar, SMAN 22 Pagedangan Didesak Transparan

Topan Bagaskara
Para aparat dan guru berjaga di halaman depan SMAN 22 Pagedangan saat Aksi sedang bergelar, Rabu, 24 Juli 2024.

Laporan terkait parkiran liar Ervin menjelaskan jika parkiran liar tersebut menggunakan lahan fasilitas umum yang dilakukan oleh Komite sekolah dengan pejabat setempat.

"Iya persoalan parkiran liar juga kami soroti, karena meskipun kebutuhannya untuk parkiran siswa dan jika dilakukan di atas lahan fasilitas umum tentu itu melanggar UU No. 1 Tahun 2011 tentang penyalah gunaan atau alih fungsi," tegas Ervin.

Selanjutnya Ervin menerangkan bahwa jika aturan tersebut benar dilanggar tentu ada efek pidananya, pidana penjara 5 tahun atau denda 5 Milyar.



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network