Laporan terkait parkiran liar Ervin menjelaskan jika parkiran liar tersebut menggunakan lahan fasilitas umum yang dilakukan oleh Komite sekolah dengan pejabat setempat.
"Iya persoalan parkiran liar juga kami soroti, karena meskipun kebutuhannya untuk parkiran siswa dan jika dilakukan di atas lahan fasilitas umum tentu itu melanggar UU No. 1 Tahun 2011 tentang penyalah gunaan atau alih fungsi," tegas Ervin.
Selanjutnya Ervin menerangkan bahwa jika aturan tersebut benar dilanggar tentu ada efek pidananya, pidana penjara 5 tahun atau denda 5 Milyar.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait