Pedagang Kaki Lima di Pandeglang, Keluhkan Aturan Baru Larangan Jual Rokok Eceran

Y. D. Taruna
Pedagang Kaki Lima di Alun-alun Pandeglang mengeluh mengenai kebijakan larangan penjualan rokok eceran.

PANDEGLANG, iNewsBanten - Pemerintah pusat telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, salah satu poin yang tertuang dalam aturan PP Kesehatan tersebut tentang larangan penjualan rokok eceran. Kebijakan tersebut dikeluhkan oleh pedagang kaki lima, karena penjualan rokok eceran menjadi salah satu sumber pendapatan. Minggu, 04 Agustus 2024. 

 

Menurut Fajri salah satu pedagang kaki lima yang sudah 15 tahun berjualan di alun-alun pandeglang, ia belum mengetahui adanya aturan tersebut. Mengenai larangan penjualan rokok eceran, Fajri setuju mengenai aturan tersebut. Namun, hal itu hanya berlaku untuk toko-toko besar atau minimarket, sedangkan untuk pedagang kaki lima dan pedanag asongan, ada pengecualian, dengan tetap diberikan kelonggaran dari aturan tersebut.

 

“Belum tahu, mengenai aturan tersebut,” ucapnya. 

 

Adanya aturan ini juga diperkirakan dapat mematikan para pedagang kaki lima, karena penjualan rokok eceran ini menjadi salah satu pendapatan yang tetap setiap harinya, sehingga memiliki dampak yang cukup besar. Dimana para pedagang kaki lima rata-rata mendapatkan keuntungan lima ribu rupiah ketika dijual dalam eceran, sedangkan jika di jual setiap satu bugkus hanya mendapatkan 2 ribu rupiah.

 

“Tentu sangat berdampak besar, jika aturan ini bersifat menyeluruh,” pungkasnya. 

 

Fajri berharap, Pemerintah pusat bisa lebih bijak lagi dalam menentukan setiap peraturan yang dikeluarkan, khususnya masyarakat kecil yang hanya memiliki modal yang terbatas dalam setiap usaha yang dikembangkannya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network