PANDEGLANG, iNewsBanten - Pada awal bulan Agustus 2024 yang lalu, sempat viral di media sosial, kendaraan pelat merah membawa alat peraga kampanye. Dimana lokasi mobil dinas yang membawa baliho tersebut berada di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang Banten. Diduga akan memasang baliho Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Banten, pasangan Andra Soni - Dimyati Natakusumah.
Berkaitan dengan temuan tersebut, Didin Tahajudin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Pandeglang, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menangani kasus tersebut. Selasa, 03 September 2024.
"Pada prinsipnya kita sudah tangani, dan sudah kita rekomendasikan kepada KASN tertanggal 31 Juli kemarin, cuma perlu saya sampaikan memang, KASN tertanggal 23 itu sudah dibubarkan dan dilebur ke Kemenpan RB dan BKN," ucapnya.
Menurut Didin, Bawaslu Kabupaten Pandeglang telah melakukan proses penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP, dan telah disampaikan ke KASN, terkait dengan dugaan netralitas ASN di Kecamatan Sukaresmi. Namun, KASN sendiri masih dalam berproses dalam tahap transisi.
"Kalau berbicara putusan, saya tegaskan memang itu kewenangan di instansi terkait, karena itu masuk kategori dugaan pelanggaran Undang-undang lainnya, kami Bawaslu sifatnya hanya meneruskan saja," ujarnya.
Saat dikonfirmasi kembali mengenai kebenaran penggunaan mobil milik dinas tersebut, Didin membenarkan hal tersebut.
"Hasil penelusuran atau pencarian informasi yang dilakukan oleh Panwascam Kecamatan, instruksi dari Bawaslu Pandeglang, memang diperoleh informasi bahwa ada salah satu ASN yang mengakui menggunakan mobil pelat merah tersebut," tegasnya.
"Pada prinsipnya sudah kita tangani, sudah kita teruskan ke KASN namun karena ada pembubaran KASN tentu ini membutuhkan proses waktu yang lama bagi mereka untuk memberikan putusan," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait