Tim Kuasa Hukum INIM Laporkan Media yang Diduga Cemarkan Nama Bacalwalkot

Tim iNews/Mad Sari
Foto: Tangkapan layar.

Media tersebut telah dilaporkan dengan UU ITE dan pasal 310 serta pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Tim hukum berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan memeriksa setiap media yang terlibat dalam pemberitaan ini.

Rileks Jalani Tes Kesehatan di RS Unhas, Indira Yusuf Ismail Apresiasi Kinerja KPU
"Kami serahkan kepada penyidik terkait laporan kami untuk melakukan proses dan memeriksa media tersebut," tutupnya.



Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network