Media tersebut telah dilaporkan dengan UU ITE dan pasal 310 serta pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Tim hukum berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan memeriksa setiap media yang terlibat dalam pemberitaan ini.
Rileks Jalani Tes Kesehatan di RS Unhas, Indira Yusuf Ismail Apresiasi Kinerja KPU
"Kami serahkan kepada penyidik terkait laporan kami untuk melakukan proses dan memeriksa media tersebut," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait