CILEGON, iNewsBanten- Polisi tidur atau tanggul pembatas kecepatan yang berada disepanjang jalan Cigiceh Kelurahan Gedong Dalem Kecamatan Jombang Kota Cilegon dikeluhkan oleh pengguna jalan, Kamis (12/9/2024).
Dalam UU LLAJ ada beberapa peraturan daerah terkait polisi tidur atau yang lebih dikenal dengan nama tanggul jalan atau tanggul pengaman jalan, aturan UU LLAJ, dikenal dengan istilah alat pengendali dan pengaman pengguna jalan atau alat pembatas kecepatan dalam PP 79/2013.
Dengan adanya polisi tidur yang terlalu tinggi terkadang saya merasa terganggu terkait polisi tidur tersebut," ucap Robani salah satu pengguna jalan saat diwawancarai iNewsBanten
"Saya sebagai pengguna jalan yang setiap hari melintasi jalan tersebut, tidak tahu siapa yang membuatnya, sedangkan pembuatan polisi tidur atau pembatas kecepatan yang dipasang di jalan ada aturannya," ungkapnya.
Masih kata Robani, polisi tidur yang berada di jalan umum seperti ini, dengan kondisi yang terlalu tajam dan terlalu tinggi, yang sangat mengganggu pengguna jalan lainnya," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait