PANDEGLANG, iNewsBanten - Tim Dosen Departemen Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (PSP) FPIK IPB memberikan sosialisasi pengenalan untuk alat tangkap bagan dan wujud kepedulian Dosen IPB dalam mengawal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang bertempat di Balai Desa Sumberjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa (08/10/2024) kemarin.
Usaha penangkapan ikan di Kecamatan Sumur di dominasi oleh Alat Penangkapan ikan (API) bagan. Salah satu API bersifat statis yang menggunakan ruang laut, sehingga diperlukan perizinan usaha dalam bentuk PKKPRL.
Sebagai rezim hukum baru pasca UU Cipta Kerja, nelayan bagan baru mengetahui adanya kewajiban PKKPRL untuk nelayan bagan. Acara ini menghadirkan narasumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, dan dihadiri oleh perwakilan aparatur pemerintah Desa dari tiga desa. Diantaranya, Desa Sumberjaya, Kertajaya, dan Desa Tamanjaya. Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Akhmad Solihin selaku ketua tim Dosen Pulang Kampung (Dospulkam) IPB yang juga putra daerah Sumur mengungkapkan, bahwa kewajiban PKKPRL untuk nelayan bagan merupakan amanat dari UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya. Sehingga, setiap pemilik nelayan bagan wajib memilikinya. Hal ini tidak hanya penting untuk kepastian hukum usaha penangkapan ikan saja, akan tetapi juga pemenuhan hak dan kewajiban nelayan bagan yang selama ini belum sepenuhnya ditata pemerintah pusat maupun daerah.
Dosen lainnya juga, Darmawan menambahkan, "pemetaan lokasi penangkapan nelayan bagan ini bertujuan untuk menghasilkan blok area tangkapan, dan meminimalisir konflik dengan pengguna ruang laut yang sama," katanya.
Ia juga mengingatkan, bahwa wilayah tangkapan nelayan di Sumur dihadapkan pada lokasi ruang perikanan budidaya, pencadangan taman wisata di gugus pulau, dan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Hasil sosialisasi dan pemetaan bersama para nelayan ada yang mengungkapkan bahwa pada musim paceklik dan angin kencang, nelayan bagan memasuki perairan TNUK tersebut untuk berlindung.
Sementara, Bay Adam Hasim, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sumberdaya. Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil DKP Banten juga menyampaikan.
“Berdasarkan UU Nomor 6/2023, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi wajib memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang Laut, yang akan dituangkan dalam PKKPRL," katanya.
Bay Adam juga menjelaskan bahwa penerapan PKKPRL untuk API bagan memerlukan pendekatan tersendiri karena sifat bagan yang ternyata tidak selalu menetap melainkan berpindah-pindah sesuai musim tangkapan. Selain itu skala usaha pemilik bagan umumnya adalah para pemodal besar. Itulah sebabnya API bagan harus dikelola dengan pendekatan penzonasian pada suatu kawasan, seperti bagan-bagan di Kecamatan Sumur," ungkapnya.
Pada sesi penutupan, Bay Adam Hasyim meminta kepada nelayan bagan di Sumur untuk membentuk kelompok dalam mengusulkan PKKPRL.
“Pengajuan PKKPRL nelayan bagan sebaiknya dilakukan secara berkelompok, sehingga memudahkan dalam pendampingan fasilitasi perizinan dan monitoring pelaksanaan," harapnya.
Acara sosialisasi ini sekaligus dalam rangaka bimbingan teknis (Bimtek) menyampaikan ketentuan peraturan perundangan, pemetaan partisipatif untuk delineasi wilayah tangkapan bagan di Kecamatan Sumur, dan identifikasi skala usaha perikanan bagan yang dilaksanakan oleh kelompok Dospulkam IPB dari Departemen PSP FPIK IPB, yaitu Akhmad Solihin, Darmawan, Fedi Sondita, Vita Rumanti dan Prihatin Ika Wahyuningrum.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait