SERANG, iNewsBanten - Sungguh bejat apa yang dilakukan oleh AFU, lelaki berusia 30 tahun itu tega memperkosa keponakannya sendiri yang masih di bawah umur, kejadian pilu ini terjadi di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten. Atas perilakunya ini, pelaku ditahan dan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Irma Sandra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, yang mengurus kasus ini, membenarkan bahwa perkara ini sudah masuk dalam proses persidangan.
“Iya betul, hari ini sidang pemeriksaan,” ucapnya pada Rabu (16/10/2024) kemarin.
Mengingat kasus ini merupakan kejahatan asusila, maka persidangan dilakukan secara tertutup. Dari informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi pada sekitar bulan Mei. Terdakwa yang baru pulang kerja pada dini hari sempat melihat video porno terlebih dahulu. Diketahui, terdakwa merupakan kakak ipar orangtua korban.
Dari situ, ia masuk ke kamar korban dan sempat membujuk korban untuk melakukan hubungan badan. Korban langsung melakukan penolakan. Tidak terima ditolak, pelaku langsung melakukan pemerkosaan kepada korban karena situasi rumah yang sepi karena seluruh penghuni sudah tidur.
Setelah melakukan aksinya, terdakwa langsung meninggalkan korban dan kembali ke kamarnya. Aksi serupa dilakukan sehari setelahnya. Terdakwa yang pulang kerja dini hari, memastikan istri dan penghuni rumah lainnya sudah tertidur pulas.
Ia langsung masuk dan memperkosa korban meski korban terus menolak. Korban yang ketakutan tak kuasa melawan terdakwa. Setelah itu terdakwa melemparkan uang Rp100 ribu kepada korban dan kembali ke kamarnya.
Beberapa hari kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Terdakwa kemudian sempat disidang oleh keluarga besarnya. Sempat mengelak, tapi akhirnya terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan keluarga besar. Keluarga langsung melaporkan terdakwa kepada kepolisian setempat.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait