Tidak Digaji 4 Bulan dan PHK Tanpa Prosedur, Pegawai RS Misi Mengadu Ke DPRD Lebak

Indra Rangkas
Pegawai Rumah Sakit Misi mendapatkan Surat Peringatan (SP) 3 tanpa alasan yang jelas.

LEBAK, iNewsBanten - Seorang pegawai Rumah Sakit Misi, RF yang telah bekerja mengabdi selama 22 tahun di Rumah Sakit Misi milik swasta di Lebak, mengungkapkan kekecewaannya setelah gajinya yang sebesar Rp.3.400.000 tidak dibayarkan sejak Juli hingga Oktober 2024. Yang lebih mengejutkan, manajemen rumah sakit mengambil keputusan sepihak dengan memberinya Surat Peringatan (SP) 3 tanpa alasan yang jelas dan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Rabu (13/10).

 

Menurut Rf, ia hanya melakukan kesalahan kecil, namun langsung diberikan SP 3, tanpa adanya SP 1 atau SP 2. Keputusan mendadak ini membuatnya merasa diperlakukan dengan tidak adil.

 

"Saya tidak pernah bermasalah besar selama lebih dari dua dekade bekerja di sini. Tapi tiba-tiba saya tidak menerima gaji selama berbulan-bulan, dan langsung diberikan SP 3. Saya benar-benar kecewa dengan perlakuan ini," ucapnya.

Tindakan sepihak dari manajemen Rumah Sakit Misi ini telah memicu perhatian publik terutama karena dianggap menyalahi aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas upah yang layak, dan proses pemutusan hubungan kerja atau pemberian sanksi harus dilakukan secara bertahap dan transparan.

 

Berdasarkan Pasal 161 UU tersebut, surat peringatan harus dikeluarkan secara berurutan, dimulai dari SP 1, kemudian SP 2, dan baru SP 3 jika pelanggaran terus berlanjut. Pemotongan atau penahanan gaji tanpa alasan yang jelas juga merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak pekerja.

 

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada manajemen Rumah Sakit Misi pihak manajemen enggan ditemui dengan alasan "sedang sibuk dengan pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan," semakin memperkuat kesan bahwa ada hal yang tidak transparan dalam kasus ini.

Bahkan ia sudah mengadukan hal ini ke komisi III DPRD LEBAK dengan didampingi suaminya yang menggunakan kursi roda akibat kecelakaan dan harus menjalani operasi di kakinya.

 

"Saya berharap semoga dengan pengaduan saya ke anggota DPRD Lebak dapat membantu saya untuk dapat kembali bekerja di RS Misi karna untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga," harapnya

 

Sementara Anggota DPRD Lebak mengatakan, "kami akan memanggil pihak yang terkait ,dalam hal ini Rumah Sakit Misi ,Dinas Kesehatan dan Dinas Ketenagakerjaan,untuk mendengarkan penjelasan," tukasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network