Membangun Personal Branding Menuju Indonesia Emas 2045

Naufalliani Putri
Membangun Personal Branding Menuju Indonesia Emas 2045

d. Perbedaan (The Law of Distinctiveness)

Terampilkan dengan cara yang berbeda dengan para kompetitor.

e. Konsistensi (The Law of Visibility)

Yakni harus konsisten dengan apa yang telah dan untuk visible, perlu mempromosikan dan marketing diri dengan memanfaatkan setiap kesempatan atau peluang.

f. Kesatuan (The Law of Unity)

Yakni cerminan sebuah citra yang ingin ditanamkan, yang sejalan dengan etika moral dan sikap.

g. Keteguhan (The Law of Persistence)

Dimana waktu dan tahapan untuk tumbuh dan berkembang karenanya harus tetap teguh tanpa atau berniat untuk merubah brand.

f.  Nama baik (The Law of Good will)

Dimana akan memberikan hasil yang lebih baik dan bertahan lebih lama, jika personal dibelakangnya di persepsikan dan di asosiasikan dengan sebuah nilai atau ide yang positif dan bermanfaat serta di akui secara umum.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network