Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 35/SK 36.04.UP.04.05/I/2024 tentang penetapan lokasi PTSL
- 1 FC Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten serang Nomor 40/SK-36.04.UP.04.05/I/2024 tentang Susunan panitia PTSL Tim III
- 1 FC Daftar ketetapan per OP kecamatan bandung tahun pajak SPPT 2024
- 1 bundel SKB 3 Menteri (Menteri ATRB/BPN, Mendagri dan daerah tertingal;
- 1 buah buku rekapan/catatan biaya pengeluaran pembelian materai dan pengeluaran operasional pengurusan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Ds. Pangawinan Kec. Bandung Kab. Serang
Diakhir Fauzan menyampaikan Pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 3 UU No 11 tahun 1980 dengan anaman penjara paling lama 3 tahun,” tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait