SERANG, iNewsBanten - Polda Banten berhasil menangkap tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga pelaku yang diamankan adalah inisial TA (52), SA (53), dan MA (42).
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menjelaskan pelaku TA diamankan polisi karena diduga telah mengirim seorang ibu rumah tangga (IRT) ke Arab Saudi secara ilegal pada 2019. Dian menyebut, di Arab, korban bekerja tidak sesuai dengan kesepakatan.
"Korban diberangkatkan oleh TA ke negara Arab Saudi dan dijanjikan gaji sebesar 1.200 riyal. Sesampainya di negara Arab Saudi, korban bekerja selama 5 tahun 7 bulan, padahal di awal korban hanya dijanjikan bekerja 2 tahun saja," kata Dian dalam keterangannya, Jumat (22/11/2024)
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait