KABUPATEN TANGERANG, iNewsBanten- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang menjelaskan, penertiban ini dilakukan untuk menegakkan aturan selama masa tenang Pemilihan Umum 2024, sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.
“Dalam masa tenang ini, seluruh APK mulai tertibkan oleh petugas gabungan dari Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Tangerang,” ujarnya. Senin, 25 November 2024.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait