iNewsBanten, CILEGON - Presiden RI, Prabowo Subianto menginstruksikan agar Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
(Kemenko Perekonomian) dan Kementerian terkait membentuk membentuk Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK), menyusul kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 sebesar 6,5%.
Rencana tersebut merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja.
Rencana ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
Menurutnya Satgas akan meninjau dan mengkaji fundamental setiap industri, setelah UMP 2025 resmi dinaikan di level 6,5%.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK, sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya, jadi nanti kita akan pelajari di sana," ujar Menko Airlangga saat menghadiri rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Kadin di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Soal waktu pembentukan Satgas PHK, Airlangga belum merinci lebih jauh.
Kendati begitu, dia menegaskan bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan di Tanah Air.
"Sesuai dengan apa yang diprogramkan oleh pemerintah, oleh Bapak Presiden, Bapak Prabowo Subianto, yaitu tekan kemiskinan dan mendorong pertumbuhan ekonomi,"paparnya.
Presiden Prabowo sebelumnya sudah mengumumkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5%. Kepala Negara menyebut, kesejahteraan buruh merupakan hal penting dan terus diperjuangkan.
Upah minimum merupakan jaring pengaman sosial yang penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak.
"Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha,' ucap Prabowo.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait