Badrul Munir menegaskan keabsahan surat instruksi tersebut. Surat Instruksi Nomor 0892/Int/DPD.KNPI/BTN/XII/2024 untuk Musda di Kota Serang, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Lebak adalah sah dan benar. Ini demi kelancaran organisasi dan regenerasi kepemimpinan.
" Dengan langkah ini, DPD KNPI Provinsi Banten menunjukkan komitmennya dalam menciptakan kepemimpinan yang dinamis dan responsif terhadap kebutuhan pemuda di wilayahnya," tutupnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait