Saat melihat Kanit Reskrim terjatuh, anggota Intel langsung menolong."Mereka sempet melakukan pengejaran namun tidak menemukan pelaku," katanya.
Setelah itu, anggota Intel membawa Iptu Yofan ke Klinik Tazkiyah untuk dilakukan pengobatan, karena korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.Atas insiden itu, pihak kepolisian kini telah berhasil mengamankan sebanyak tiga pelaku dari empat pelaku.Ketiganya berinisial DL (23), H (50) dan EB (34).
Sementara satu pelaku lainnya berinisial MM (43) masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, mereka di ancam dengan pasal berlapis mulai dari pasal 363 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 7 tahun dan pasal 351 KUHPidana ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait