SERANG, iNewsBanten - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) merupakan sebuah lembaga pemerintah yang memiliki peran krusial dalam pembangunan dan kemajuan desa-desa di suatu wilayah. Bayangkan DPMD sebagai jembatan penghubung antara pemerintah pusat dan daerah dengan masyarakat di tingkat akar rumput. DPMD bertugas membimbing dan membantu desa dalam mengelola pemerintahan dan pembangunannya, memastikan program-program pemerintah berjalan efektif dan tepat sasaran disetiap desa. Tidak hanya sekedar memberikan arahan, DPMD juga aktif meningkatkan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia di desa, baik itu aparatur desa maupun masyarakatnya. DPMD membekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk mengelola desa dengan baik dan mandiri. Akses terhadap informasi, teknologi, dan berbagai sumber daya lain juga difasilitasi oleh DPMD agar pembangunan desa dapat berjalan lancar dan optimal.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait