LEBANG, iNewsBanten - Satreskrim Polres Lebak telah menangkap pelaku pencabulan dibawah umur yang dilakukan oleh guru olahraga Sekolah Dasar berinisial WS berusia 25 tahun. Mirisnya pelaku melakukan tindakan bejat tersebut secara berulang kali. Rabu, 15 Januari 2025.
Didampingi orang tuanya, sembilan anak dibawah umur telah memberikan keterangan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Lebak. Diketahui pelaku melakukan tindakan tidak terpuji ini disejumlah tempat, mulai di gelanggang olahraga sekolah maupun di rumah pelaku.
Menurut H, salah satu orang tua korban menyampaikan bahwa pelaku melakukan tindakan pencabulan pada anaknya saat duduk di kelas 6 Sekolah Dasar, sedangkan kini anaknya telah bersekolah di jenjang SMP. Modus pelaku awalnya meminta dibelikan jajan untuk dibawa ke rumah pelaku, yang tinggal seorang diri.
"Kalau kejadiannya saya tidak lihat, cuma bilang digitu-gituin pas di rumah guru olahraga, terus diancam supaya tidak cerita ke orang lain. Awas jangan cerita ke orang tua, pokoknya ditakut-takuti gitu," ucapnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait