TANGGERANG, iNewsBanten - Pemasangan bendera merah putih diduga dilakukan dengan sengaja terjadi di Tangerang hal tersebut tampak seperti yang ditemukan oleh awak media terkait adanya salah satu kantor Desa Matagara di Kecamatan Tigaraksa Tangerang mengibarkan bendera dengan kondisi lusuh dan kumuh serta tidak layak dipasang.
Sesuai aturan dan per undang-undangan tentunya hal ini tidak bisa dibiarkan dan harus diberi teguran dan sangsi, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2009 terkait Bendera dan lambang negara Indonesia.
menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan: Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial. Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait