Korupsi Pembangunan Akses Pelabuhan Wanasari, Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan 1 Tersangka

Erdi
Kombespol Yudhis Wibisana sebagai Dirreskrimsus Polda Banten, Tetapkan 1 Tersangka Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Akses Pelabuhan Wanasari (ist)

SERANG, iNewsBanten - Ditreskrimsus Polda Banten ungkap kasus tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan akses Pelabuhan Warnasari tahun 2020 yang dikelola oleh PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri, sebuah Badan Usaha Milik Daerah Kota Cilegon. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 39,1 miliar.

Kombes Pol Yudhis Wibisana sebagai Dirreskrimsus Polda Banten mengungkapkan bahwa hasil audit dari BPKP Perwakilan Banten menunjukkan adanya kerugian negara yang cukup besar akibat proyek yang tidak sesuai spesifikasi, dalam keterangan tertulis pada Jumat (31/1/2025)



Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network