SERANG, iNewsBanten - Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengungkap dan menangkap sepuluh pelaku Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kabupaten Lebak. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Banten untuk memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
Kesepuluh tersangka yang ditangkap antara lain: UK (35), AG (53), YA (42), YI (46), SU (53), AS (35), DE (53), AN (38), OK (39), dan SM (38). Mereka terlibat dalam kegiatan penambangan emas ilegal di sejumlah lokasi di Kabupaten Lebak, seperti Desa Citorek, Desa Neglasari, Desa Kujang Jaya di Kecamatan Cibeber, serta Desa Girimukti di Kecamatan Cilograng.
Kapolda Banten, Irjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama Polres Lebak berhasil mengungkap 10 kasus PETI dengan menangkap para pelaku yang melakukan pengolahan emas menggunakan metode yang merusak lingkungan. "Pengolahan dilakukan dengan cara menggiling batuan yang mengandung emas, kemudian merendamnya dalam kolam besar. Mereka juga menggunakan bahan berbahaya seperti zinc carbon dan sianida untuk memisahkan emas dari mineral lain," jelas Kapolda dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat pagi.
Tersangka melakukan kegiatan ini menggunakan genset untuk operasionalnya. Dalam satu kali proses produksi, mereka mampu menghasilkan 8 hingga 10 gram emas dengan harga jual yang mencapai Rp. 800.000 hingga Rp. 1.000.000 per gram. Modus operandi ini bertujuan untuk meraup keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah peralatan penambangan seperti besi glundung, batuan yang mengandung emas, tabung gas, tabung oksigen, palu martil, hingga merkuri yang digunakan dalam proses pemurnian emas.
Kapolda Banten juga menegaskan bahwa pihaknya telah menutup lokasi tambang ilegal dan menyita seluruh peralatan yang digunakan oleh para pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
Suyudi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan. "Kami mengajak masyarakat untuk menjauhi penambangan ilegal dan selalu melapor jika mengetahui kegiatan tersebut," ujar Kapolda.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas seluruh pelaku penambangan ilegal demi kelestarian alam dan keselamatan masyarakat.
Dengan penangkapan ini, Polda Banten berharap dapat menekan praktik PETI di wilayah tersebut dan mengedukasi masyarakat tentang bahaya penambangan ilegal yang berdampak negatif pada lingkungan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait