SERANG, iNewsBanten - Komika Panji Pragiwaksono dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menyinggung ibadah umat Islam. Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokat Pembela Islam (API) Banten pada Sabtu (24/1/2026).
Pengaduan dilayangkan oleh API Banten yang mewakili seorang warga Cikande, Kabupaten Serang, bernama Supriatna.
Sekretaris API Banten sekaligus kuasa hukum pelapor, Rahmatullah mengatakan bahwa laporan itu berkaitan dengan unggahan cuplikan video stand-up comedy Panji yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya.
“Video yang diunggah berdurasi sekitar 2 menit 28 detik dan merupakan potongan dari tayangan stand-up comedy Panji di platform Netflix,” kata Rahmatullah kepada media, Minggu (25/1/2026).
Menurut dia, kliennya merasa tersinggung sebagai umat Islam karena materi tersebut dinilai melecehkan ibadah salat. Laporan itu mengacu pada Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam laporan resmi, tim kuasa hukum turut melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan Instagram Panji Pragiwaksono serta cuplikan tayangan Mens Rea yang dianggap bermasalah.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
