Sementara itu, perwakilan API Banten lainnya, Julianto, mengungkapkan sebelumnya telah meminta Panji Pragiwaksono untuk menghapus konten tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.
Permintaan itu, kata dia telah disampaikan sejak 16 Januari 2026. Namun hingga laporan resmi dibuat, Panji disebut belum memenuhi permintaan tersebut.
“Advokat Persaudaraan Islam Provinsi Banten telah menyampaikan permintaan agar yang bersangkutan menghapus konten dan meminta maaf,” kata Julianto.
Menurutnya, hingga proses pelaporan dilakukan, cuplikan video stand-up comedy yang berasal dari tayangan Netflix tersebut masih dapat diakses di akun media sosial yang diduga milik pribadi Panji Pragiwaksono.
“Kondisi itu menjadi salah satu alasan kami melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum,” pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
