Panji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda Banten terkait Materi Stand-Up Comedy Mens Rea

Erdi
Komika Panji Pragiwaksono. (Foto: iNews).

SERANG, iNewsBanten - Komika Panji Pragiwaksono dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Banten atas materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea yang dinilai menyinggung ibadah umat Islam. Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokat Pembela Islam (API) Banten pada Sabtu (24/1/2026).

Pengaduan dilayangkan oleh API Banten yang mewakili seorang warga Cikande, Kabupaten Serang, bernama Supriatna.

Sekretaris API Banten sekaligus kuasa hukum pelapor, Rahmatullah mengatakan bahwa laporan itu berkaitan dengan unggahan cuplikan video stand-up comedy Panji yang dibagikan melalui akun Instagram pribadinya.

“Video yang diunggah berdurasi sekitar 2 menit 28 detik dan merupakan potongan dari tayangan stand-up comedy Panji di platform Netflix,” kata Rahmatullah kepada media, Minggu (25/1/2026).

Menurut dia, kliennya merasa tersinggung sebagai umat Islam karena materi tersebut dinilai melecehkan ibadah salat. Laporan itu mengacu pada Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam laporan resmi, tim kuasa hukum turut melampirkan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar unggahan Instagram Panji Pragiwaksono serta cuplikan tayangan Mens Rea yang dianggap bermasalah.

Salah satu materi yang disorot, yaitu pernyataan Panji terkait pemilihan pemimpin dengan analogi profesi pilot dan syarat salat tidak bolong.

Rahmatullah menilai pernyataan tersebut mengandung majas perbandingan, sindiran, dan hiperbola yang dinilai tidak tepat konteks serta berpotensi merendahkan ibadah umat Islam.

“Kami menilai pernyataan tersebut mengarah pada pelecehan terhadap ibadah salat,” tegasnya.

Terkait lokasi pelaporan, dia menilai memiliki dasar hukum untuk melapor ke Polda Banten meski peristiwa terjadi di Jakarta. Hal itu karena kliennya menyaksikan tayangan tersebut di wilayah Cikande, Kabupaten Serang, pada 20 Januari 2026.

Saat ini, tim advokat tengah menyiapkan sejumlah saksi untuk melengkapi proses hukum yang berjalan.

“Kami akan menghadirkan saksi-saksi. Jika perkara ini tidak berlanjut, kami siap menempuh langkah hukum lainnya,” ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya meyakini materi stand-up comedy tersebut berpotensi menistakan ibadah dan agama Islam.

Sementara itu, perwakilan API Banten lainnya, Julianto, mengungkapkan sebelumnya telah meminta Panji Pragiwaksono untuk menghapus konten tersebut dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

Permintaan itu, kata dia telah disampaikan sejak 16 Januari 2026. Namun hingga laporan resmi dibuat, Panji disebut belum memenuhi permintaan tersebut.

“Advokat Persaudaraan Islam Provinsi Banten telah menyampaikan permintaan agar yang bersangkutan menghapus konten dan meminta maaf,” kata Julianto.

Menurutnya, hingga proses pelaporan dilakukan, cuplikan video stand-up comedy yang berasal dari tayangan Netflix tersebut masih dapat diakses di akun media sosial yang diduga milik pribadi Panji Pragiwaksono.

“Kondisi itu menjadi salah satu alasan kami melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum,” pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network