Tangerang, iNews Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah memeriksa sekitar 150 saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Indonesia Negeriku.
Pemeriksaan dilakukan terhadap pengurus PKBM hingga para siswa. Setelah menetapkan Kepala PKBM Indonesia Negeriku, Kidon Ginting (58), sebagai tersangka, penyidik kini masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang, M Arsyad mengatakan, pemeriksaan terhadap ratusan saksi menjadi bagian dari pengembangan penyidikan.
"Nanti kita lakukan pendalaman terkait penambahan tersangka lagi. Nanti kita lihat dari pengembangan penyidikan ini," ujar Arsyad, Selasa (25/8/2026).
Selain mendalami kemungkinan adanya tersangka baru, penyidik juga masih menelusuri aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Arsyad mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan ke mana saja dana BOP yang diduga diselewengkan tersebut mengalir.
"Nanti kita dalami dulu ya terkait aliran dana itu," tuturnya.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Investigasi Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor: 2842/R/E.E5/WS.01.02/2026 tanggal 3 Agustus 2026, kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2.506.740.000.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Teddy Lazuardi Syahputra mengungkapkan, dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan manipulasi data siswa untuk memperoleh dana BOP.
Pada 2023, PKBM Indonesia Negeriku menerima dana BOP sebesar Rp813.050.000 yang dialokasikan untuk 535 siswa. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, hanya tujuh siswa yang tercatat aktif.
Kemudian pada 2024, PKBM tersebut menerima alokasi BOP sebesar Rp908.830.000 untuk 581 siswa. Dari jumlah tersebut, jaksa menemukan hanya 13 siswa yang aktif.
Sedangkan pada 2025, PKBM Indonesia Negeriku menerima BOP sebesar Rp822.140.000 untuk 511 siswa. Namun, hanya delapan siswa yang ditemukan aktif.
"Tersangka diduga telah memanipulasi serta memasukkan data ratusan siswa yang tidak memenuhi kriteria dan tidak pernah aktif mengikuti proses belajar-mengajar (siswa fiktif) ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian guna mencairkan alokasi dana bantuan operasional secara melawan hukum," kata Teddy.
Atas dugaan tersebut, Kidon telah ditahan selama 20 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (24/8/2026) malam.
Kidon dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kidon terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
