iNewsBanten - Terkait dengan penguncian puluhan toko di Pasar Tambak, Kabupaten Serang yang dilaporkan oleh ahli waris Sakman bin Karim dan para pedagang ke Polres Serang, pihak yang diduga memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut, menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya benar.
Dalam sebuah pernyataan resmi terhadap awak media, Pendamping Ahmad Yamin, Dadang, mereka menyebutkan bahwa tindakan penguncian dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Saya tau tim dari Ahmad Yamin sebelum penutupan sudah membuat surat teguran terhadap pedagang. Kami ada pemberitahuan kepada pihak berwajib telah diinformasikan, dan surat teguran atau somasi yang dilayangkan oleh Ahmad Yamin kepada pedagang tidak dilayangkan,” ungkap Dadang.
Dadang telah mengelola pasar Tambak dari tahun 2016 hingga 2023, ia mengetahui tanah seluas 16000m2 bukan dapat beli. Pasar ini tanah Eigendom Vorponding (tanah peninggalan jaman Belanda).
“Saya pun punya hak 40% dan itu bernotaris dilahan pasar,”tambah Dadang.
Namun, Pengelola Pasar, Ahmad Yamin, memberikan pernyataan bahwa tindakan premenanisme tidak benar adanya, karena surat edaran sudah dilayangkan pada 2 hingga 3 bulan yang lalu ke para pedagang.
“Terkait tuduhan premanisme kepada saya yang melakukan saya jawab dan bantah dengan surat somasi kepada pihak ahli waris,” ujar Ahmad.
Ahmad akan melakukan tindakan-tindakan hukum yang pihak ahli waris telah tuduhkan dan telah menyiapkan kuasa hukum.
“Saya sebagai tergugat silahkan saja, masing-masing kuasa hukum bisa berdiskusi dan para keluar ahli waris bisa duduk bersama,” tambah Ahmad.
Kini Pihak kepolisian, yang kini tengah menangani laporan ahli waris, masih terus mendalami kasus ini dan berencana untuk melakukan mediasi antara para pihak terkait guna mencari penyelesaian yang adil.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait