PANDEGLANG, iNewsBanten - Ditreskrimsus Polda Banten menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng Minyakita di Pasar Badak Pandeglang. Sidak ini dilakukan menyusul temuan minyak goreng Minyakita yang volumenya diduga tidak sesuai takaran. Selain itu, guna memastikan harga di pasar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan.
Dalam sidak kali ini, polisi memeriksa kondisi minyak goreng yang beredar di pasaran untuk memastikan kualitas dan kesesuaiannya dengan standar yang berlaku. Selasa, (11/03/2025).
Menurut Kompol Andri Setiawan, Kanit III Subdit I Ditreskrimsus Polda Banten, sidak ini sebagai respon dari informasi di masyarakat jika isi bersih atau netto di kemasan MinyaKita tidak sesuai dengan yang tertera.
“Kegiatan ini tujuannya untuk mengecek harga Minyakita sesuai ketentuan pemerintah atau ada kenaikan yang signifikan. Kami juga mengecek terkait netto karena di beberapa tempat ditemukan tertulis di kemasannya 1 liter tetapi isinya kurang dari 1 liter,” ucapnya.
"Hasil pengecekan di Pasar Badak Pandeglang belum ditemukan Minyakita yang ukuran isinya tidak sesuai. Namun, saat ini yang beredar hanya kemasan standing pouch, sementara yang botolan justru menghilang dari pasaran," tambahnya.
Meski demikian, sidak tetap menyasar baik Minyakita kemasan botol maupun pouch untuk memastikan tidak ada pelanggaran. Jika ditemukan kemasan pouch dengan isi yang tidak sesuai netto, maka akan dianggap sebagai pelanggaran hukum.
"Dalam sidak ini, kami juga menemukan harga jual Minyakita di Pasar Badak Pandeglang melebihi HET. Tertulis Rp15.700, tapi di pengecer ada yang menjual Rp16.000 hingga Rp17.000," tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait