TANGERANG, iNews Banten– Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Sosial (Dinsos) menyatakan bahwa pelaksanaan Program Sekolah Rakyat yang diinisiasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) masih mengalami kendala dalam tahap awal, khususnya terkait ketersediaan lahan sesuai syarat teknis pembangunan.
Kepala Dinsos Kota Tangerang, Mulyani, menjelaskan bahwa Pemkot telah menerima surat resmi dari Kemensos untuk mengusulkan lokasi pembangunan Sekolah Rakyat. Menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya telah menyampaikan usulan melalui surat Wali Kota sebelum Hari Raya Idulfitri 2025.
"Usulan sudah kami kirimkan, dan sudah diterima oleh Kementerian Sosial. Namun, proses selanjutnya masih terganjal karena lahan yang tersedia di Kota Tangerang belum memenuhi persyaratan minimal yang ditentukan," ungkap Mulyani dalam keterangannya pada Kamis (15/5).
Menurutnya, syarat pembangunan Sekolah Rakyat mengharuskan adanya lahan seluas minimal 5 hektar. Sementara itu, Pemkot hanya mampu menyediakan lahan dengan luas 1 hektar yang berlokasi di kawasan Perumnas Karawaci.
"Lokasi tersebut sebelumnya telah diajukan dan akan disurvei oleh tim dari Kementerian PUPR dan Dinsos Provinsi Banten. Namun, karena tidak mencapai batas minimum 5 hektar, usulan dari Kota Tangerang belum dapat ditindaklanjuti dalam waktu dekat," tambahnya.
Sekolah Rakyat merupakan program pendidikan gratis berasrama (boarding school) dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) yang dirancang khusus untuk anak-anak dari keluarga miskin ekstrem. Sasaran utama program ini adalah warga dalam kategori desil 1 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, sebelumnya menyampaikan bahwa seluruh kebutuhan siswa akan ditanggung pemerintah, termasuk tempat tinggal, makanan, pendidikan, dan fasilitas pendukung lainnya. "Program ini gratis sepenuhnya, dan menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan pendidikan berkualitas bagi kelompok masyarakat paling rentan," jelasnya dalam pernyataan terpisah pada 12 Maret 2025.
Hingga kini, Dinsos Kota Tangerang belum melakukan pembahasan lebih lanjut terkait teknis pelaksanaan, termasuk jumlah kuota siswa, anggaran pembangunan, maupun struktur kelembagaan sekolah, karena masih menunggu keputusan pusat serta kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan terkait persyaratan lahan.
“Kami belum tahu apakah ke depan akan ada kebijakan baru yang memperbolehkan penggunaan lahan di bawah 5 hektar. Jika itu memungkinkan, tentu kami siap menyesuaikan,” tutur Mulyani.
Terkait pengelolaan akademik dan kurikulum, Dinsos memastikan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, mengingat pendidikan menjadi sektor lintas kementerian dan membutuhkan sinergi dalam pelaksanaannya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
