Serikat Buruh Tangerang Tolak Wacana Potong Gaji untuk Cicil Rumah

Topan Bagaskara
Frast Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN) - KASBI, tolak wacana potong gaji untuk cicil rumah, Jumat (11/7) 2025. | Foto: istimewa.

TANGERANG, iNewsBanten - Gagasan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Fahri Hamzah yang mengusulkan skema attachment of earnings (AoE) atau pemotongan langsung gaji pekerja untuk mencicil rumah menuai respons keras dari kalangan serikat buruh.

‎Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Nusantara (FSBN), Frast, menilai usulan tersebut sebagai langkah keliru. "Ya tentu saja saya tidak sepakat," ujar Frast saat dihubungi iNewsBanten, Jumat, 11 Juli 2025.

‎Menurut Frast, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa upah buruh saat ini masih jauh dari layak, bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar pun kerap tidak cukup. "Mencicil rumah dengan skema potong gaji tentu hanya akan menambah beban para buruh," tuturnya.

‎Lebih lanjut, Frast mengatakan kebutuhan mendesak seperti biaya pendidikan anak dan kebutuhan sehari-hari justru lebih mendominasi beban pengeluaran buruh dibanding kepemilikan rumah.

"Bukannya kami menolak punya rumah, tapi faktanya upah hari ini memang belum memungkinkan untuk itu," ujarnya Frast.

‎Frast juga memperingatkan bahwa jika usulan ini diwujudkan tanpa perbaikan upah, maka potensi gejolak sosial justru bisa terjadi. "Yang harus dibenahi pertama adalah standar pengupahan pekerja. Tanpa itu, ide ini hanya akan menciptakan masalah baru," tegasnya.

‎Hingga saat ini, FSBN bersama Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) belum melakukan pembahasan resmi terkait wacana tersebut. Namun Frast memastikan isu ini telah menjadi perhatian di kalangan organisasi buruh dan akan dibahas lebih lanjut apabila mulai diarahkan untuk implementasi.

‎Sementara itu, Fahri Hamzah menjelaskan bahwa skema AoE baru sebatas ide yang ia lontarkan dalam sebuah diskusi terbatas. Ia menegaskan bahwa skema ini hanya bisa dijalankan apabila mendapat persetujuan dari seluruh pihak terkait.

‎“Intinya pada kesepakatan. Kalau sudah ada kesepakatan antara pekerja dan pihak terkait, barulah bisa dijalankan,” kata Fahri.

‎Menurutnya, skema AoE dapat menjadi solusi alternatif pembiayaan perumahan pekerja tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun ia mengakui, belum ada kajian atau rencana implementasi resmi dari kementerian.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network