70 Ribu Warga Cilegon Kehilangan Akses Jaminan Kesehatan, Pemerintah Diminta Bertindak Transparan

Ali
Foto. Ketua Cilegon Education Watch (CEW), Deni Juweni. (doc Ali)

CEW mendesak Pemerintah Kota Cilegon untuk:

Melakukan audit independen terhadap data BPS yang digunakan sebagai dasar pencoretan,

Mendirikan posko pengaduan bagi warga yang kehilangan hak atas jaminan kesehatan, dan

Menerbitkan regulasi darurat untuk memastikan warga tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama masa transisi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Cilegon mengenai:

1. Daftar nama peserta PBI yang dihapus,

2. Tanggal efektif penghentian layanan UHC, dan

3. Langkah mitigasi yang disiapkan untuk mengantisipasi dampak kebijakan tersebut.

 “Kami akan terus mengawal. Ini bukan soal administrasi. Ini soal keadilan. Soal siapa yang bisa bertahan hidup di ruang IGD,” pungkas Abah Jen.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network