BREAKING NEWS! Sidang Kasus Mutilasi Siti Amelia di Serang Ricuh

Sahlan
BREAKING NEWS! Sidang Memanas Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Buat Keluarga Korban Histeris (Foto:Istimewa)

SERANG, iNewsBanten- Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Siti Amelia (19), warga Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang, berlangsung penuh ketegangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (24/7/2025). Terdakwa Mulyana (22) kembali dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dan memberikan penjelasan kronologi.

Sejak awal sidang, suasana emosional tampak menyelimuti ruang persidangan. Kedua orang tua korban, Samsiah dan Mastura, tampak tak kuasa menahan air mata. Beberapa pengunjung lainnya pun ikut terisak saat sidang berlangsung.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim David Panggabean, dimulai sejak pukul 10.20 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dokter forensik RSUD Bhayangkara Polda Banten, Donald, yang mengautopsi jenazah korban.

Menurut Donald, saat autopsi dilakukan pada 18 Juni 2025, tubuh korban sudah dalam kondisi membusuk dan tidak utuh. Anggota tubuh yang ditemukan hanya bagian badan dan paha kiri-kanan. Kepala dan kaki korban baru ditemukan beberapa hari kemudian, sementara kedua tangan korban belum berhasil ditemukan hingga kini.

“Penyebab kematian diduga karena mati lemas akibat kekurangan oksigen, dengan adanya tanda kekerasan dari senjata tajam. Selain itu, korban juga mengalami pendarahan hebat,” ungkap Donald.

Ia juga menambahkan bahwa dugaan korban tewas saat masih hidup diperkuat dengan kondisi tubuh yang menunjukkan adanya luka yang muncul sebelum kematian. Di bagian kepala, ditemukan luka bakar dan jelaga di mulut, menandakan kemungkinan korban sempat menghirup asap sebelum tewas.

Terkait dugaan kehamilan korban, hasil pemeriksaan tidak menemukan adanya janin di dalam rahim. “Saat kami angkat rahimnya memang kosong. Tidak ada penempelan janin,” kata Donald.

Penjelasan dokter forensik ini membuat suasana ruang sidang makin haru. Keluarga korban menangis histeris hingga sebagian pengunjung ikut larut dalam emosi.

Terdakwa Mulyana yang turut memberikan keterangan di hadapan majelis hakim tampak menangis saat membeberkan kronologi. Ia mengaku menjemput Siti di rumah neneknya pada 12 April 2025. Dalam keterangannya, Mulyana sempat mengklaim bahwa korban mengaku hamil oleh pria lain, namun meminta Mulyana bertanggung jawab.

“Saya emosi, karena dia mengancam akan membawa keluarganya ke rumah saya untuk minta dinikahi. Dia menampar saya, saya balas dengan mencekik pakai kerudung,” ucap Mulyana.

Namun saat dicecar hakim, Mulyana sempat mengakui bahwa keterangannya soal kehamilan korban adalah bohong. Ia juga membantah tudingan membakar jasad korban, berdalih hanya menutup tubuh korban dengan kayu terbakar yang ditemukan di lokasi.

Dalam pengakuannya, Mulyana mengakui sempat berpacaran dan melakukan hubungan badan dengan korban, tetapi hubungan keduanya sempat putus selama 10 bulan dan baru bertemu kembali setelah Siti mengabarkan dirinya hamil lewat foto test pack via WhatsApp.

Editor : Mahesa Apriandi

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network