Salah satu materi utama yang dibahas adalah Peraturan Mendikbudristek Nomor 13 Tahun 2025 tentang revisi kurikulum untuk jenjang PAUD hingga pendidikan menengah. Peraturan ini mengamanatkan penguatan pembelajaran mendalam dan pengenalan Koding serta Kecerdasan Artifisial (AI) secara bertahap di sekolah dasar.
Pengawas SD Kecamatan Cijaku, Entus Furqon, S.Pd., mengatakan bahwa kurikulum baru menuntut guru mampu menciptakan suasana belajar yang bermakna dan berkesadaran. “Guru dituntut lebih dari sekadar menyampaikan materi. Mereka harus mampu merancang pembelajaran yang menyentuh aspek pikir, rasa, dan fisik siswa secara terpadu,” jelas Entus.
Ia menambahkan, penerapan Koding dan AI di SD bukan soal teknis semata, tetapi bagian dari literasi digital yang relevan dengan kebutuhan masa depan siswa. “Yang penting bukan canggihnya teknologi, tapi bagaimana guru memfasilitasi anak agar tidak jadi penonton dalam dunia digital,” katanya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
