Sebagai langkah preventif, sekolah telah memanggil seluruh siswa yang diduga terlibat untuk diberikan pembinaan. Pihak sekolah juga menegaskan bahwa duel dan tawuran merupakan pelanggaran berat dan termasuk kategori tindak pidana. Siswa yang terlibat terancam sanksi tegas berupa Surat Peringatan Tingkat 3 (SP3).
“Kami tidak akan ragu menjatuhkan sanksi jika perbuatan serupa terulang. Jika perlu, siswa akan kami kembalikan kepada orang tua,” tegas Yati.
SMKN 1 Kalanganyar juga mengimbau keterlibatan aktif dari masyarakat dan aparat kepolisian untuk mencegah aksi kekerasan serupa, khususnya pada siswa-siswa baru yang masih rentan terhadap pengaruh negatif.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
