Sindikat Begal Solar Beraksi di Jalan Tol, Polda Banten Tangkap 6 Pelaku, 2 Buron

Erdi
Sindikat Begal Solar Beraksi di Jalan Tol, Polda Banten Tangkap 6 Pelaku, 2 Buron, foto : humas polda banten

SERANG, iNewsBanten – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar sindikat pencurian dengan kekerasan (curas) bermodus begal solar yang beraksi di ruas Tol Tangerang–Merak dan Tol Jakarta–Cikampek. Enam orang tersangka ditangkap, sementara dua lainnya masih buron (DPO).

Kasus ini terungkap setelah terjadinya pembegalan terhadap truk tangki bermuatan 14.000 liter solar pada Kamis dini hari, 24 Juli 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, di KM 75 Tol Tangerang–Merak.

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa para pelaku telah terlebih dahulu merencanakan aksi kejahatan itu sehari sebelumnya, yakni pada Rabu malam, 23 Juli 2025.

“Sindikat ini berkumpul dan menyusun rencana di rumah salah satu pelaku di Lebak. Mereka standby di rest area Balaraja dan mulai mengejar truk tangki target pada tengah malam,” jelas Dian dalam konferensi pers, Rabu (6/8/2025).

Keenam tersangka yang berhasil diamankan yakni AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Sementara dua lainnya, RH dan KK, masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para pelaku menggunakan dua kendaraan Daihatsu Terios silver dan Toyota Avanza putih—untuk membuntuti dan menghimpit mobil tangki bermuatan solar. Pelaku RH (DPO) menodongkan senjata dan memaksa supir serta kenek turun, kemudian membawanya ke dalam mobil pelaku sambil ditutup mata dan diikat menggunakan lakban.

“Setelah menguasai mobil tangki, pelaku membawa truk tersebut ke lokasi penadah di wilayah Cilegon. Solar hasil rampasan kemudian dipindahkan ke tangki lain,” terang Dian.

Solar curian sebanyak 14.000 liter dijual senilai Rp110 juta dan hasilnya dibagi rata ke para pelaku. Masing-masing mendapatkan sekitar Rp11,5 juta.

“Para pelaku berkumpul kembali di rumah AS di Lebak dan membagi uang hasil kejahatan. Motifnya jelas, untuk keuntungan pribadi,” ujarnya.


Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, ATM, serta truk tangki berisi solar dari lokasi penangkapan dan penadah.

Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, seumur hidup, atau pidana mati, tergantung pada pembuktian unsur kekerasan dan peran masing-masing pelaku.

Lebih lanjut, Dian Setyawan menyebut sindikat ini juga pernah beraksi di Tol Jakarta–Cikampek, tepatnya di wilayah Cikarang, dalam tiga kejadian serupa.

“Mereka adalah sindikat lintas wilayah dengan modus dan jaringan yang terorganisir. Kami terus buru dua pelaku DPO dan selidiki kemungkinan keterlibatan penadah lainnya,” tandasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network