Parah! Bantuan Sapi untuk Petani Malah Dijual Guru SD dan Rekannya di Serang, Rugi Negara Rp300 Juta

Erdi
Para tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sapi Kementan tertunduk lemas.

SERANG, iNewsBanten – Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Serang, Banten, bernama Faturohman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2023. Kasus ini juga menyeret rekannya, Payumi, yang turut menikmati hasil penyelewengan bantuan tersebut.

 

Bantuan berupa 20 ekor sapi senilai Rp300 juta itu seharusnya disalurkan kepada Kelompok Tani Subur Makmur di Desa Samparwadi, Kecamatan Tirtayasa, untuk dikembangbiakkan. Namun, bukannya dibagikan ke para anggota kelompok tani, kedua tersangka justru membagi sapi-sapi tersebut untuk diri mereka sendiri — masing-masing mengambil 10 ekor.

 

Plt Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Merryon Hariputra, menjelaskan, kasus ini bermula ketika Faturohman mengetahui adanya program bantuan sapi dari Kementan pada 2023. Ia lalu mengajak anggota kelompok tani menyusun proposal pengajuan bantuan tersebut.

 

“Salah satu syarat bantuan adalah pembangunan kandang sapi. Tersangka F meminta anggota kelompok tani melakukan iuran, tapi permintaan itu tidak disanggupi,” ujar Merryon kepada wartawan di Kantor Kejari Serang, Selasa (7/10/2025).

 

Karena tidak ada kesepakatan, Faturohman dan Payumi berinisiatif melanjutkan program dengan membangun kandang menggunakan uang pribadi mereka di atas tanah milik Faturohman. Keduanya bahkan tetap menerima bantuan sapi tanpa melibatkan seluruh anggota kelompok.

Bantuan 20 ekor sapi tiba pada 11 April 2023, namun alih-alih dikelola bersama, sapi-sapi itu justru diambil dan dijual oleh Faturohman dan Payumi. Parahnya, Payumi bukan anggota kelompok tani penerima bantuan.

 

“Tidak ada laporan pengelolaan bantuan. Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara mencapai Rp300 juta,” tegas Merryon.

 

Dalam praktiknya, Payumi disebut memperoleh keuntungan sebesar Rp19,5 juta, sementara Faturohman mendapat Rp4,5 juta dari hasil penjualan sapi bantuan tersebut. Kini, keduanya ditahan di Rutan Kelas IIB Serang.

 

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

 

“Proses hukum masih berjalan dan penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tambah Merryon.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network