Pertama, 22 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar. Kedua, perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) dari 26 perkara, yang mencakup alat elektronik senilai Rp2,8 juta, uang palsu sebesar Rp294,25 juta, serta sejumlah senjata tajam. Ketiga, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Orhada) sebanyak 6 perkara.
Menurut Suryadi, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, hingga penumpukan barang sitaan di gudang penyimpanan Kejaksaan.
“Pemusnahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang bukti,” ujarnya.
Kejari Pandeglang memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas penegakan hukum.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
