Kejari Pandeglang Musnahkan Barang Bukti 54 Perkara yang Sudah Inkrah

Y. D. Taruna
Kajari Pandeglang tengah memusnahkan barang bukti yang telah inkrah dengan dibakar.

Pertama, 22 perkara narkotika dan obat-obatan terlarang dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar. Kedua, perkara keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) dari 26 perkara, yang mencakup alat elektronik senilai Rp2,8 juta, uang palsu sebesar Rp294,25 juta, serta sejumlah senjata tajam. Ketiga, tindak pidana terhadap orang dan harta benda (Orhada) sebanyak 6 perkara.

 

Menurut Suryadi, pemusnahan barang bukti ini merupakan langkah untuk mencegah penyalahgunaan, kehilangan, hingga penumpukan barang sitaan di gudang penyimpanan Kejaksaan.

 

“Pemusnahan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang bukti,” ujarnya.

 

Kejari Pandeglang memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas penegakan hukum.

Editor : Mahesa Apriandi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network