“Awalnya ibu korban mendapatkan laporan dari pihak sekolah bahwa anaknya sudah seminggu korban tidak masuk sekolah,” kata Dhyno, Selasa (9/12/2025).
Alangkah terkejutnya sang ibu ketika melihat perut anaknya sudah membesar dan hamil 7 bulan. Setelah didesak akhirnya korban mengakui bahwa dia dihamili oleh ayah kandungnya sendiri.
“Ibu korban mengecek anaknya di rumah dan ternyata anaknya sudah hamil 7 bulan. Dari situ (sang ibu) melaporkan ke pihak kepolisian, dan kami (akhirnya) menangkap pelaku,” kata Kapolres.
Dhyno mengungkapkan, baik pelaku dan ibu kandung sudah bercerai sejak 6 tahun lalu. Sementara itu, korban dan pelaku bersama dua saudaranya yang lain tinggal serumah dengan pelaku sehingga pelaku leluasa melakukan aksi bejatnya.
“Kami mengamankan seorang laki-laki berinisial ATM (40) yang telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, dimana anak tersebut merupakan anak kandung dari pelaku. Saat ini korban berusia 14 tahun dan tengah mengandung 7 bulan, persetubuhan ini sudah dilakukan selama 3 tahun,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, selama 3 tahun korban tidak berani melaporkan perbuatan bapaknya karena mendapatkan ancaman dari pelaku. Saat ini, kondisi korban mengalami trauma dan terpaksa harus tinggal sementara bersama ibunya.
“Awalnya pada tahun 2022 di suatu malam pelaku melihat anaknya sedang tertidur dan pelaku mendekati korban dan melakukan pelecehan seksual itu. Pelaku mengancam tidak akan mengakui anak jika korban menolak keinginan pelaku, sedangkan mereka tinggal serumah karena orangtuanya sudah berpisah dari 2019,” sambungnya.
Sementara itu, pelaku ATM mengaku tergoda dengan kemolekan tubuh anaknya sehingga tega melakukan perbuatan keji tersebut. Ia sendiri mengetahui jika anaknya sedang hamil akibat perbuatannya.
Ia juga mengakui bahwa tidak akan memberikan uang jajan kepada korban apabila korban tidak mau menuruti keinginannya.
“Sudah 3 tahun, iya tahu hamil. Ya karena nafsu dan sering berdua, kalau ibunya sudah bercerai 6 tahun jadi anak kadang bersama saya. Ya sambil bercanda tidak akan diberi jajan tapi itu cuman bercanda. Sering (melakukan) selama 3 tahun itu, bisanya dilakukan di rumah saya, enggak melawan Pidananya dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
