PANDEGLANG, iNewsBanten – Pengadilan Negeri Pandeglang menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan oleh tukang ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum, warga Kabupaten Pandeglang, terhadap Pemerintah Kabupaten Pandeglang dan Pemerintah Provinsi Banten, Selasa (10/3/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Pandeglang ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat. Dalam persidangan tersebut, Al Amin hadir didampingi kuasa hukumnya. Sementara pihak tergugat diwakili oleh biro hukum Pemprov Banten dan Pemkab Pandeglang.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum penggugat membacakan materi gugatan yang menyebutkan bahwa kerusakan jalan diduga telah menyebabkan kerugian dan membahayakan pengguna jalan.
Gugatan ini bermula dari kecelakaan lalu lintas yang dialami Al Amin Maksum di Jalan Raya Labuan–Pandeglang pada 27 Januari 2026. Dalam peristiwa tersebut, seorang penumpang yang diboncengnya dilaporkan meninggal dunia.
Akibat kejadian tersebut, Al Amin kemudian menggugat sejumlah pihak, yakni Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, Dinas PUPR Provinsi Banten, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Pandeglang ke Pengadilan Negeri Pandeglang dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar.
Kuasa hukum penggugat, Ayi Erlangga, menyampaikan bahwa dalam gugatan tersebut pihaknya menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab atas pemeliharaan jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang.
Menurutnya, penggugat meminta majelis hakim menyatakan bahwa telah terjadi perbuatan melawan hukum akibat kelalaian dalam perawatan infrastruktur jalan.
Selain itu, pihak penggugat juga meminta agar Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang dapat hadir langsung dalam proses mediasi, sehingga bisa menyampaikan penjelasan sebagai pemimpin daerah kepada salah satu warganya yang merasa dirugikan.
Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Pandeglang, Iskandar Dzulqornain, menjelaskan bahwa setelah agenda pembacaan gugatan selesai, persidangan akan dilanjutkan ke tahap mediasi.
“Sidang selanjutnya akan memasuki proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 31 Maret 2026,” ujarnya.
Proses mediasi tersebut akan mempertemukan pihak penggugat dan tergugat untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara di luar putusan pengadilan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
