PANDEGLANG, iNewsBanten – Kasus kecelakaan maut yang terjadi di depan SDN Sukaratu 5, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memasuki tahap gelar perkara di Polres Pandeglang
Insiden tersebut diduga melibatkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pandeglang, Ahmad Mursidi, yang disinyalir lalai saat mengemudi.
Peristiwa tragis itu menyebabkan dua orang meninggal dunia, masing-masing seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang yang tengah berjualan di sekitar lokasi kejadian.
Kasatlantas Polres Pandeglang, AKP Surya Muhammad, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Proses masih berjalan. Kami sudah meminta keterangan dari saksi, korban, dan yang bersangkutan. Semua juga baru selesai menjalani perawatan,” ujar Surya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, kondisi kesehatan Ahmad Mursidi menjadi salah satu alasan belum dilakukannya penahanan. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani rawat jalan dan mendapatkan penangguhan dari pihak keluarga.
“Yang bersangkutan sedang sakit dan ada jaminan dari keluarga. Itu merupakan hak setiap warga negara,” jelasnya.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa sebanyak 12 orang saksi guna mengungkap kronologi dan penyebab pasti kecelakaan. Sementara itu, penetapan status tersangka masih menunggu hasil gelar perkara.
“Ada 12 saksi yang sudah diperiksa. Saat ini masih dalam tahap gelar perkara di Polres,” tambah Surya.
Terkait dugaan pelanggaran, polisi menilai terdapat unsur kelalaian dalam insiden tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum lalu lintas yang mengakibatkan korban jiwa.
“Dalam pasalnya sudah jelas, ada unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia,” tegasnya.
Surya juga mengingatkan pentingnya kondisi kesehatan bagi pengemudi sebelum berkendara, guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa.
“Kalau dalam kondisi tidak sehat, seharusnya tidak memaksakan diri untuk mengemudi,” pungkasnya.
Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopian, menambahkan bahwa proses hukum saat ini telah memasuki tahap gelar perkara.
“Prosesnya terus berjalan. Setelah pemeriksaan, kami lanjutkan ke tahap berikutnya dan sekarang masih dalam gelar perkara,” ujar Sofyan.
Ia menegaskan, meski belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan, proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Keputusan tersebut juga didukung oleh surat keterangan medis serta jaminan dari keluarga.
“Penahanan memiliki pertimbangan. Dalam kondisi sakit, kami juga melihat aspek kemanusiaan, namun proses hukum tetap berlanjut,” jelasnya.
Pihak kepolisian memastikan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi sebagai dasar penentuan status hukum Ahmad Mursidi ke depan.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
