Rencana Kawasan Industri Baru di Kabupaten Serang Disorot, Dampak Lingkungan Jadi Perhatian

Erdi
Kawasan Industri wilayah di Kabupaten Serang, foto : ist

SERANG, iNewsBanten – Aktivis lingkungan SIJHI Kabupaten Serang menyoroti rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang mendorong pembentukan kawasan industri baru. Pengembangan investasi dinilai harus dibarengi dengan perlindungan lingkungan, kepastian manfaat bagi masyarakat, dan konsistensi tata ruang.

 

Aktivis lingkungan SIJHI Kabupaten Serang, Suryana, mengatakan pihaknya pada prinsipnya tidak mempersoalkan masuknya investasi dan pengembangan industri sepanjang dilakukan sesuai ketentuan serta memperhitungkan daya dukung lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar.

 

Menurut Suryana, keberhasilan pembangunan industri tidak cukup hanya diukur dari bertambahnya luas kawasan maupun jumlah perusahaan yang berinvestasi.

 

“Pertanyaannya sederhana, kalau kawasan industri bertambah, apa yang benar-benar bertambah untuk masyarakat Kabupaten Serang? Apakah kesempatan kerja warga lokal semakin besar, UMKM lokal masuk rantai pasok industri, dan yang tidak kalah penting, apakah lingkungan kita mampu menanggung pertumbuhan industri tersebut?” kata Suryana dalam keterangannya, Senin (28/9/2026).

 

Pernyataan tersebut merespons rencana Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang yang mendorong sejumlah zona industri dengan luasan lahan memadai untuk diusulkan menjadi kawasan industri resmi.

 

Berdasarkan keterangan Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ihwanudin yang diberitakan sebelumnya, Kabupaten Serang saat ini memiliki empat kawasan industri resmi. Pemerintah daerah juga menyebut terdapat tiga lokasi potensial yang berpeluang dikembangkan menjadi kawasan industri baru.

 

Suryana menilai sebelum kawasan industri baru dikembangkan, Pemkab Serang perlu mengevaluasi kawasan industri yang selama ini telah beroperasi. Evaluasi, menurutnya, tidak hanya menyangkut investasi dan tenaga kerja, tetapi juga dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

 

“Berapa tenaga kerja lokal yang sudah terserap, berapa UMKM lokal yang terlibat, kemudian bagaimana pengelolaan limbahnya, kebutuhan airnya, dampaknya terhadap banjir, kemacetan dan kondisi lingkungan masyarakat sekitar? Semua harus dihitung sebelum kita bicara memperluas kawasan industri,” ujarnya.

 

Suryana mengatakan pengembangan kawasan industri harus memperhitungkan kemampuan lingkungan dan infrastruktur di wilayah yang akan dikembangkan.

 

Menurutnya, kebutuhan air industri, pengelolaan limbah, sistem drainase, potensi banjir, lalu lintas kendaraan industri hingga perubahan penggunaan lahan perlu dikaji secara serius sejak tahap perencanaan.

“Jangan sampai kawasan industri sudah terbentuk, pabrik berdiri, baru kemudian kita bicara persoalan air, limbah, banjir dan dampaknya terhadap masyarakat. Kajian lingkungan seharusnya menjadi dasar sejak awal, bukan dibicarakan setelah persoalan muncul,” ujarnya.

 

SIJHI Kabupaten Serang juga menyoroti persoalan Lahan Baku Sawah (LBS) yang sebelumnya disampaikan DPMPTSP Kabupaten Serang sebagai salah satu kendala investasi.

 

DPMPTSP menyebut terdapat LBS yang masuk dalam area yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri, terutama di wilayah Serang Timur.

 

Suryana meminta persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dengan tetap mengacu pada ketentuan tata ruang, perlindungan lahan pertanian dan ketentuan lingkungan yang berlaku.

 

“Kabupaten Serang membutuhkan investasi, tetapi kita juga membutuhkan sawah, sumber air, ketahanan pangan dan lingkungan yang sehat. Jangan sampai kepentingan investasi kemudian menggeser fungsi lahan tanpa perhitungan dampak jangka panjang,” ujarnya.

 

Menurut Suryana, kepastian tata ruang juga penting bagi pelaku usaha. Investor, pemerintah dan masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai wilayah yang memang diperuntukkan bagi industri serta wilayah yang harus dipertahankan fungsi lingkungannya.

 

SIJHI Kabupaten Serang meminta Pemkab Serang memberikan informasi kepada publik mengenai tiga lokasi yang disebut berpotensi dikembangkan menjadi kawasan industri baru.

 

Menurut Suryana, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui kesesuaian tata ruang, kondisi penggunaan lahan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, kebutuhan air dan infrastruktur, serta proyeksi manfaat ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.

 

“Kalau memang ada tiga lokasi yang akan didorong menjadi kawasan industri, jelaskan kepada publik. Di mana lokasinya, bagaimana tata ruangnya, kondisi lahannya, sumber airnya dan bagaimana daya dukung lingkungannya. Masyarakat jangan baru mengetahui ketika pembangunan sudah berjalan,” katanya.

 

Suryana menegaskan kritik tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Menurutnya, pembangunan industri dan perlindungan lingkungan harus berjalan beriringan sehingga pertumbuhan ekonomi tidak meninggalkan persoalan bagi generasi berikutnya.

 

“Industri boleh bertambah dan investasi silakan tumbuh. Tetapi jangan hanya menghitung berapa hektare kawasan industri yang terbentuk. Hitung juga manfaatnya bagi warga dan beban yang harus ditanggung lingkungan. Investasi jangan hanya meninggalkan pabrik, tetapi harus meninggalkan kesejahteraan tanpa merusak ruang hidup masyarakat Kabupaten Serang,” pungkas Suryana.

Editor : Mahesa Apriandi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network