Dugaan perkara tersebut disebut terjadi dalam kurun waktu September 2025 hingga Februari 2026 di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah menerima laporan polisi dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Lebak untuk memberikan pendampingan terhadap korban.
Polisi juga telah meminta keterangan korban, ibu korban, dan bibi korban. Selain itu, penyidik melakukan visum et repertum serta pendampingan psikologis terhadap korban.
Untuk kepentingan penyelidikan, polisi juga telah menyita barang bukti berupa pakaian korban.
Dalam perkembangan terbaru, pihak kepolisian telah menerima penyerahan seseorang yang diduga sebagai pelaku, yang sebelumnya diamankan masyarakat dengan didampingi personel Polsek Malingping.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
