SERANG, iNewsBanten — Aksi demonstrasi memperingati Hari Ulang Tahun ke-26 Provinsi Banten di depan Gedung DPRD Banten, Sabtu (4/10/2026), berujung bentrokan antara mahasiswa dan polisi.
Dalam kericuhan tersebut, sejumlah mahasiswa terlihat mendapat pukulan dan diseret polisi saat terjadi aksi saling dorong di tengah massa.
Aksi digelar Forum Banten Melawan (FORBAN) yang terdiri dari Komunitas Soedirman 30 (KMS30), Untirta Movement Community, Ikatan Mahasiswa Cilegon, dan Himpunan Mahasiswa Serang.
Kericuhan bermula ketika massa mahasiswa berupaya masuk ke area Gedung DPRD Banten. Polisi yang berjaga menghadang massa hingga terjadi aksi saling dorong.
Situasi kemudian memanas. Sejumlah mahasiswa terlihat dipukul dan beberapa lainnya diseret keluar dari tengah kerumunan.
Salah seorang peserta aksi mengatakan beberapa mahasiswa sempat diseret polisi. Ia mengaku meminta agar diperbolehkan menjalankan salat di musala untuk menghindari pengeroyokan.
“Sempet diseret tadi, cuma kita minta salat di musala dulu biar enggak dikeroyok,” kata salah seorang peserta aksi.
Dua mahasiswa, Ridwan dari Untirta Movement Community dan Bento dari KMS30, juga sempat diamankan polisi. Keduanya kemudian dilepaskan kembali.
Di tengah aksi, mahasiswa menyampaikan berbagai kritik terhadap kondisi pemerintahan dan persoalan masyarakat di Banten. Mereka menilai masih banyak persoalan mendasar yang belum terselesaikan, mulai dari kemiskinan, pengangguran, pendidikan, kesehatan, infrastruktur, korupsi, kerusakan lingkungan hingga konflik agraria.
FORBAN menyoroti ketimpangan rata-rata lama sekolah antara wilayah Banten Utara dan Banten Selatan. Mereka juga mengkritik program Sekolah Gratis dan program Bang Andra yang dinilai belum menyelesaikan persoalan pendidikan secara mendasar.
Mahasiswa turut mempersoalkan anggaran pembangunan infrastruktur desa yang mereka sebut sekitar Rp164 miliar, sementara anggaran tenaga ahli disebut mencapai Rp55,47 miliar.
Di sektor transportasi, mahasiswa menilai layanan TransBanten belum menjangkau wilayah Banten Utara dan Banten Selatan secara memadai. Mereka meminta pemerintah memperluas jangkauan operasional transportasi tersebut.
Sektor kesehatan juga menjadi sorotan. Mahasiswa menilai masih terdapat ketimpangan kualitas sumber daya manusia kesehatan dan pemenuhan standar puskesmas antara wilayah utara dan selatan Banten.
Mereka turut menyoroti persoalan penyakit TBC, ISPA, dan HIV serta kondisi rumah sakit milik pemerintah. RSUD Banten disebut masih berstatus tipe B, sementara RSU Malingping, RSU Labuan, dan RSU Cilograng masih berstatus tipe C.
Persoalan korupsi juga menjadi perhatian mahasiswa. Mereka meminta pemerintah memperkuat penegakan hukum, memberantas praktik korupsi, serta menghentikan praktik bagi-bagi jabatan yang dinilai bernuansa politik.
Di sektor lingkungan, FORBAN menyoroti aktivitas truk tambang di Bojonegara dan mempertanyakan pelaksanaan KepGub Banten Nomor 567 Tahun 2025 terkait pengaturan jam operasional kendaraan angkutan tambang.
Mahasiswa juga menyinggung konflik agraria di Rancapinang, Cibetus, Pulau Sangiang, hingga persoalan yang berkaitan dengan PIK 2. Mereka meminta pemerintah menyelesaikan konflik tersebut secara adil dan berpihak kepada masyarakat.
Atas berbagai persoalan tersebut, mahasiswa menyampaikan 20 tuntutan kepada Pemerintah Provinsi Banten.
Di antaranya menegakkan supremasi hukum, menghukum pelaku korupsi, menghentikan praktik bagi-bagi jabatan politik, mengaudit aset Pemprov Banten, serta mengesahkan Perda Partisipasi dan Otonomi Desa Sejati.
Mahasiswa juga meminta Pemprov Banten menolak proyek strategis nasional yang dinilai merugikan masyarakat dan menyelesaikan berbagai konflik agraria.
Dalam bidang kesejahteraan, mereka menuntut pemerintah menyelesaikan persoalan kemiskinan dan pengangguran, memberantas mafia penyerapan tenaga kerja industri, meningkatkan pelayanan kesehatan, serta mengatasi persoalan rumah tidak layak huni.
Mahasiswa juga meminta evaluasi efisiensi anggaran agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat, memperketat pengawasan pelaksanaan KepGub 567 Tahun 2025, meningkatkan infrastruktur pendidikan dan fasilitas umum, memperluas operasional TransBanten, serta memangkas anggaran tenaga ahli.
Tuntutan terakhir adalah pemberhentian pejabat yang dinilai mempertontonkan budaya hedonis di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi kesulitan ekonomi.
Koordinator Umum KMS30 mengatakan berbagai tuntutan tersebut disampaikan karena mahasiswa menilai masih banyak persoalan dasar masyarakat Banten yang belum terselesaikan.
“Melihat realitas lapangan, Pemprov Banten tidak menyelesaikan hal dasar yang seharusnya menjadi hak masyarakat,” kata Koordinator Umum KMS30.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
