SERANG, iNewsBanten.id – Realisasi pendapatan pajak Kabupaten Serang yang mencapai sekitar 75 persen pada awal Oktober 2026 mendapat sorotan dari aktivis DPD BRANTAS Banten, M Suryana. Ia meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tidak hanya menjadikan persentase pencapaian target sebagai ukuran keberhasilan dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Suryana, capaian tersebut memang patut diapresiasi. Namun, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa target penerimaan pajak yang ditetapkan benar-benar mencerminkan potensi ekonomi dan aktivitas usaha di Kabupaten Serang.
“Angka 75 persen tentu bagus, tetapi jangan langsung merasa sudah maksimal. Yang harus dilihat, target pajaknya berapa, potensi sebenarnya berapa, kemudian realisasinya berapa. Kalau potensi daerah ternyata jauh lebih besar dari target, berarti masih ada ruang yang harus dikejar,” ujar M Suryana, Kamis(8/10/2026).
Ia menilai evaluasi pendapatan daerah seharusnya tidak berhenti pada laporan persentase realisasi. Pemkab Serang juga perlu membuka gambaran mengenai potensi pajak yang belum tergali, termasuk sektor-sektor yang masih memiliki peluang meningkatkan penerimaan daerah.
Suryana turut menyoroti realisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dilaporkan masih berada di kisaran 60 persen. Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan aktivitas transaksi tanah dan bangunan di Kabupaten Serang.
“Kalau disebut ada kendala Lahan Sawah Dilindungi, harus dijelaskan juga seberapa besar pengaruhnya terhadap BPHTB. Berapa transaksi yang tertahan dan berapa potensi penerimaan yang terdampak. Jangan sampai persoalan pendapatan hanya dijelaskan secara umum tanpa data yang bisa diukur,” katanya.
Lebih lanjut, Suryana meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang memperkuat pendataan objek pajak, melakukan validasi data wajib pajak serta meningkatkan pengawasan terhadap transaksi yang berpotensi menjadi sumber penerimaan daerah.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar peningkatan PAD tidak hanya dilakukan melalui penyesuaian target tahunan, melainkan juga melalui optimalisasi sumber pendapatan yang sudah menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Target tercapai itu penting, tapi yang lebih penting adalah memastikan seluruh potensi yang memang menjadi hak daerah masuk ke kas daerah sesuai aturan. Kalau datanya akurat, pengawasannya berjalan dan potensinya dipetakan dengan benar, kita bisa melihat kinerja pendapatan secara lebih objektif,” jelasnya.
Selain meminta evaluasi dari Bapenda, Suryana juga mendorong DPRD Kabupaten Serang menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan pendapatan daerah.
Ia menilai DPRD perlu mencermati kesesuaian antara target pajak yang ditetapkan dalam APBD, realisasi penerimaan, potensi masing-masing sektor, serta perbandingan dengan capaian tahun sebelumnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, sebelumnya menyampaikan bahwa realisasi pendapatan dari 10 jenis pajak di luar opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) telah mencapai sekitar 75 persen pada awal Oktober 2026.
Dari sejumlah sektor penerimaan tersebut, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dilaporkan telah mencapai sekitar 96 persen. Sementara beberapa sektor pajak lainnya berada pada kisaran 75 hingga 83 persen.
Adapun realisasi BPHTB masih berada di kisaran 60 persen. Bapenda menyebut salah satu kendala yang memengaruhi penerimaan tersebut berkaitan dengan ketentuan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang berdampak terhadap aktivitas investasi.
Untuk mengejar sisa target penerimaan pajak hingga akhir tahun anggaran 2026, Bapenda Kabupaten Serang menyatakan akan meningkatkan monitoring dan pengawasan lapangan terhadap potensi pajak yang belum optimal.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
