Berdasarkan keterangan pengelola, penggunaan pengeras suara berukuran lebih besar dengan volume yang cukup keras memang pernah dilakukan pada suatu malam, namun pengelola menyatakan bahwa aktivitas tersebut tidak berlangsung hingga pukul 05.00 WIB.
Petugas Patroli Maung Presisi kemudian memberikan sejumlah imbauan kepada pengelola, antara lain agar tidak kembali menyalakan musik dengan volume keras, tidak menjalankan aktivitas hingga dini hari yang berpotensi mengganggu waktu istirahat warga, serta senantiasa memperhatikan kenyamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan sesama pedagang serta bersama-sama menciptakan suasana lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif, Kasat Samapta Polres Cilegon menghimbau pengelola Street Coffee agar tidak mengulangi hal tersebut," ujar AKP Iwan Sofiyan.
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Cilegon dalam merespons aspirasi masyarakat, mengedepankan pendekatan humanis, serta memperkuat sinergi antara kepolisian, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban ditengah masyarakat.
Kasat Samapta Polres Cilegon juga mengajak seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan, menghormati hak warga untuk beristirahat, serta segera menyampaikan keluhan atau informasi gangguan kamtibmas melalui saluran pengaduan kepolisian," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
