“Penting membangun sistem perlindungan masyarakat yang inklusif, khususnya bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lanjut usia, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang membutuhkan bantuan tambahan dalam situasi darurat,” ujarnya.
“Peningkatan perlindungan masyarakat merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif masyarakat. Kita memiliki modal sosial berupa budaya gotong royong, kepedulian terhadap lingkungan, dan tradisi saling membantu ketika menghadapi kesulitan. Modal sosial ini harus kita pelihara dan kembangkan menjadi kekuatan dalam membangun ketahanan masyarakat,” tambah Andra Soni menjelaskan.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas) Kementerian Dalam Negeri Thephilus Lukas Ayomi mengungkapkan, dukungan pemerintah terhadap Satlinmas tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.6.7-E657/BAK tanggal 6 Mei 2025 mengenai pemanfaatan Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Masyarakat (Simlinmas) serta penjelasan nomenklatur dan kodifikasi program dan kegiatan dalam APBD. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah memiliki acuan dalam merencanakan dukungan anggaran untuk pemberdayaan Satlinmas. Termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan dan pemeliharaan sarana prasarana, pembinaan, serta penguatan koordinasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
