LEBAK, iNewsBanten.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengamankan seorang pria berinisial AP (40) dalam kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (16/10/2026) malam di tepi Jalan Kuncoro Jati, Kampung Lebong, Kelurahan Cijoro Pasir, Kecamatan Rangkasbitung.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita 18 paket yang diduga berisi sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas 14 paket kecil dan empat paket berukuran besar.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, pengungkapan kasus ini masih dikembangkan untuk mendalami dugaan keterlibatan AP dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam milik AP.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Senin ( 19/10/2026)
Polisi juga masih menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Hingga kini, AP masih menjalani proses pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Lebak untuk mendalami perkara tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
