SERANG, iNewsBanten.id – Rencana Pemerintah Provinsi Banten menambah penyertaan modal sebesar Rp163,4 miliar kepada PT Jamkrida Banten (Perseroda) menuai sorotan. Kondisi rasio penjaminan perusahaan yang mencapai 73,10 kali, jauh melampaui batas maksimal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 40 kali, menjadi persoalan yang perlu dijelaskan sebelum tambahan dana APBD disetujui.
Pengamat Kebijakan Publik MN Institute, Dwi Taruna, menilai rencana penyertaan modal tersebut harus dikaji secara menyeluruh. Penambahan modal tidak boleh hanya menjadi solusi jangka pendek untuk mengatasi persoalan rasio penjaminan tanpa evaluasi terhadap kinerja dan tata kelola perusahaan.
Menurut Dwi, rasio penjaminan yang jauh melampaui ketentuan OJK harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah sebagai pemegang saham. Kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah disebabkan oleh keterbatasan ekuitas, besarnya portofolio penjaminan, atau kelemahan dalam pengendalian risiko.
"Jangan sampai setiap kali BUMD menghadapi persoalan keuangan, pemerintah daerah langsung mengambil jalan keluar dengan menambah modal dari APBD. Harus jelas terlebih dahulu persoalan yang sebenarnya terjadi di dalam perusahaan," ujar Dwi saat diwawancarai. Jumat 23 Oktober 2026.
Ia mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah telah melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan Jamkrida Banten sebelum mengajukan tambahan penyertaan modal. Terlebih, dana yang direncanakan mencapai ratusan miliar rupiah dan akan dialokasikan secara bertahap hingga 2029.
Dwi menilai DPRD Banten tidak cukup hanya membahas besaran penyertaan modal. Lembaga legislatif juga perlu meminta penjelasan mengenai laporan keuangan, tingkat pembayaran klaim, kualitas portofolio penjaminan, kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban, serta strategi manajemen menurunkan rasio penjaminan hingga sesuai ketentuan OJK.
"Yang harus diuji bukan hanya berapa modal yang dibutuhkan, tetapi mengapa rasio penjaminannya bisa mencapai 73 kali. Apa penyebabnya, bagaimana pengawasan selama ini, dan siapa yang bertanggung jawab memastikan risiko tersebut terkendali?" katanya.
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah efektivitas penggunaan tambahan modal. Dwi mengingatkan penyertaan modal tidak otomatis menjamin perbaikan kinerja apabila tidak disertai pembenahan sistem pengawasan, kebijakan penjaminan, dan pengelolaan risiko perusahaan.
Ia juga menyoroti rencana penyertaan modal berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp13,7 miliar. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana kontribusi aset tersebut terhadap penguatan keuangan perusahaan, mengingat aset tidak bergerak berbeda dengan dana tunai yang dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas.
Dwi mendorong agar pembahasan Raperda penyertaan modal disertai evaluasi independen atas kondisi keuangan dan kinerja Jamkrida Banten. Hasil evaluasi tersebut penting sebagai dasar untuk menentukan kebutuhan modal yang sebenarnya serta target perbaikan perusahaan.
"APBD merupakan uang publik. Setiap rupiah yang ditempatkan pada BUMD harus memiliki ukuran keberhasilan yang jelas. Jangan sampai masyarakat menanggung risiko, sementara persoalan tata kelola perusahaan tidak pernah diselesaikan," tegasnya.
Dwi juga meminta pemerintah daerah dan DPRD memastikan adanya target terukur, mulai dari penurunan rasio penjaminan, peningkatan kualitas layanan kepada UMKM, pengendalian klaim, hingga kontribusi ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, dukungan terhadap BUMD tetap diperlukan, tetapi pemerintah harus mampu membedakan antara kebutuhan ekspansi usaha dan kebutuhan penyehatan keuangan perusahaan. Keduanya membutuhkan pendekatan kebijakan dan mekanisme pengawasan yang berbeda.
Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya menyampaikan bahwa rencana penyertaan modal kepada Jamkrida Banten diajukan melalui Rancangan Peraturan Daerah dalam rapat paripurna DPRD Banten, Selasa (20/10/2026). Pemerintah daerah mengusulkan tambahan modal sebesar Rp163,4 miliar, terdiri atas dana tunai Rp149,7 miliar dan Barang Milik Daerah senilai Rp13,7 miliar.
Andra menjelaskan penguatan permodalan diperlukan karena gearing ratio Jamkrida Banten disebut mencapai 73,10 kali, sedangkan batas rasio yang dirujuk pemerintah adalah 40 kali. Namun, angka tersebut perlu diverifikasi berdasarkan laporan keuangan perusahaan dan ketentuan OJK yang berlaku, karena istilah, definisi, serta batas rasio dapat berbeda sesuai jenis usaha penjaminan dan dasar pengukurannya.
Pemerintah daerah menyatakan tambahan modal diharapkan memperkuat kapasitas penjaminan, menjaga keberlangsungan usaha perusahaan, serta memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di Provinsi Banten.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
