"Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja," jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang menjanjikan gaji dan bonus tidak masuk akal. Masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan atau agen penempatan melalui instansi berwenang, memahami jenis pekerjaan dan isi kontrak, serta memastikan keberangkatan dilakukan melalui prosedur resmi dengan visa kerja yang sesuai.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait
