iNewsBanten.id – Seorang pria di Kabupaten Banjarnegara ditangkap polisi setelah diduga mencabuli anak tirinya selama 7 tahun. Korban disetubuhi sejak usia 10-17 tahun di bawah ancaman pembunuhan dan kekerasan.
Pria yang ditangkap berinisial R (56). Dia diduga mencabuli anak tirinya yang dirawat sejak kelas 4 SD hingga SMA. Aksi bejat dilakukan mulai tahun 2015 hingga tahun 2022.
Pelaku tega berbuat asusila karena tergoda dengan kemolekan tubuh anak tirinya yang dirawat sejak kecil.
“Kasus ini terbongkar ketika korban sudah tidak tahan dengan apa yang dialami,” kata Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, Kamis (2/6/2022).
Setelah bercerita kepada saudaranya, kejadian ini selanjutnya dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan korban, polisi langsung menangkap R bersama sejumlah barang bukti terkait peristiwa itu.
Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Pelaku telah dijebloskan ke tahanan guna proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Mahesa Apriandi
Artikel Terkait